• admin@herbalindoutama.co.id
  • Gondowangi, Sawangan, Magelang 56481

BPOM Kembali Menyita 10 Obat Herbal Berbahaya di Jawa Barat

 

BPOM Menyita 10 Obat Herbal Perusak Jantung dan Ginjal di Jawa Barat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat terkait bahaya beberapa produk obat herbal yang beredar tanpa izin resmi dan berpotensi merusak kesehatan. Pada Selasa (7/10/2024), BPOM mengungkapkan penindakan terhadap agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.

Operasi yang bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini, berhasil menyita produk obat bahan alam ilegal dari empat lokasi utama yang terlibat dalam pengadaan, penyimpanan, serta penjualan produk berbahaya tersebut.

Dalam operasi tersebut, agen yang terlibat diduga mengedarkan obat herbal yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Produk-produk tersebut juga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu yang dipersyaratkan. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa produk ilegal ini diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yang sangat berisiko bagi kesehatan.

Obat yang Merusak Ginjal dan Jantung

BPOM menyatakan, dari produk-produk yang disita, banyak yang mengandung bahan-bahan kimia obat berbahaya seperti Sildenafil citrate, Phenylbutazone, Metampiron, Piroxicam, Paracetamol, dan Dexamethasone. Konsumsi obat herbal yang mengandung bahan-bahan ini dapat memicu gangguan kesehatan serius seperti gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, hingga menyebabkan kematian.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO),” kata kepala BPOM, Bapak Taruna Ikrar dikutip dari press release, Selasa (7/10/2024).

Berikut ini adalah 10 produk obat herbal yang dirilis oleh BPOM dan dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.

  1. Cobra X
  2. Spider Africa
  3. Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat Arab
  10. Xian Ling

Produk-produk ini umumnya dipasarkan di toko jamu tradisional di wilayah-wilayah seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Sayangnya, peredaran produk herbal berbahaya ini meningkat dibanding tahun lalu. Pada tahun 2023, total nilai ekonomi dari dua kasus serupa mencapai Rp2 miliar.

“Obat berbahan alam yang mengandung Sildenafil, dijual dengan tujuan merangsang gairah laki-laki, kekuatan stamina, tetapi perlu diingat kalau kelebihan dosis, ini bisa fatal. Menyebabkan henti jantung,” imbuhnya.

Untuk memutus mata rantai supply and demand peredaran produk bahan alami ilegal, dan/atau mengandung BKO, memerlukan peran aktif dari semua pihak. Kepala BPOM pun menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alami terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Bahaya Konsumsi Obat Herbal Ilegal

Meski dipromosikan sebagai obat alami, produk-produk yang mengandung BKO berbahaya ini justru dapat merusak organ-organ vital. Bahan seperti Sildenafil citrate, yang biasanya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi, bisa memicu serangan jantung pada individu dengan kondisi tertentu. Begitu juga dengan Metampiron dan Piroxicam yang merupakan obat anti-inflamasi, berpotensi merusak ginjal apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis yang tepat.

Pengawasan terhadap obat-obatan ini juga penting dilakukan oleh masyarakat. BPOM secara rutin melakukan pengujian terhadap obat herbal yang beredar di pasaran. Namun, usaha untuk memutus rantai peredaran produk ilegal ini memerlukan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Cara Mudah Cek Keamanan Obat

Salah satu cara untuk mengetahui apakah produk tersebut aman adalah dengan melakukan pengecekan di website resmi BPOM. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek produk obat tradisional yang aman dikonsumsi.

  1. Kunjungi situs Cek BPOM di alamat https://cekbpom.pom.go.id/ melalui peramban web.
  2. Pilih kategori pencarian, seperti nama merek, produk, atau nomor registrasi.
  3. Masukkan kata kunci sesuai kategori yang dipilih, entah merek atau nomor registrasi.
  4. Mulai pencarian dan produk yang terdaftar akan ditampilkan beserta status izin edarnya.

Jika produk yang dicari tidak ditemukan di situs BPOM, sebaiknya hindari penggunaannya. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa produk tersebut belum mendapat izin edar, telah ditarik dari peredaran, atau sedang dalam proses pengawasan lebih lanjut.

Masyarakat memegang peran penting dalam menghentikan peredaran obat herbal ilegal dan berbahaya. Dengan selalu memeriksa keabsahan produk yang dibeli dan mengikuti perkembangan informasi dari BPOM, kita bersama dapat membantu menjaga dari bahayanya.

Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan mematuhi regulasi yang ada demi menciptakan lingkungan usaha yang aman dan terpercaya bagi konsumen. Alhamdulillah, Herbal Indo Utama sebagai produsen obat herbal selalu menjamin setiap produk yang ada di pasaran telah memiliki izin edar dari BPOM. Begitu juga dengan sarana produksi, Herbal Indo Utama selalu menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Sebagai konsumen yang bijak, jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan produk obat yang mencurigakan atau tidak terdaftar di BPOM. Mari kita sama-sama menjaga kesehatan keluarga dan diri sendiri dari bahaya obat tradisional yang tidak aman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *